Kali ini saya akan membahas sedikit tentang
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan
anak-anak luar biasa atau mengalami kelainan dalam konteks pendidikan. Anak
Berkebutuhan Khusus tersebut memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan
karakteristiknya yang membedakan mereka dari anak-anak normal pada umumnya
serta mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga untuk
mengembangkan potensinya dibutuhkan pendidikan dan pengajaran khusus.
ABK dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok:
1.
Anak Berkelainan Fisik
a. Tunanetra, yaitu seseorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan/tidak berfungsinya
indera penglihatan
b. Tunarungu, yaitu seseorang
yang mengalami hambatan atau keterbatasan
dalam merespon bunyi-bunyi yang ada di sekitarnya karena tidak
berfungsinya organ pendengaran atau telinga seseorang.
c. Tunadaksa, yaitu adalah seseorang yang
mengalami kelainan fisik, atau cacat tubuh, yang mencakup kelainan anggota
tubuh maupun yang mengalami kelainan gerak dan kelumpuhan dan sering disebut Cerebral Palsy (CP).
2.
Anak Berkelainan Mental
Emosional
a. Tunagrahita, yaitu seseorang
yang secara nyata mengalami hambatan dan
keterbelakangan perkembangan mental jauh di bawah rata-rata sedemikian rupa
sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik, komunikasi maupun
sosial, dan karenanya memerlukan layanan pendidikan khusus. Tunagrahita sering
disepadankan dengan istilah-istilah lemah pikiran, terbelakang mental, bodoh,
dungu, pandir, cacat mental, gangguan intelektual, dan sebagainya.
b. Tunalaras, yaitu seseorang
yang mengalami gangguan perilaku yang
ditunjukkan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari baik di sekolah maupun dalam
lingkungan sosialnya. Pada hakikatnya, anak-anak tunalaras memiliki kemampuan
intelektual yang normal, atau tidak berada di bawah rata-rata. Kelainan lebih
banyak terjadi pada perilaku sosialnya.
3.
Anak Berkelainan Akademik
a. Anak
berbakat, yaitu anak yang mengalami kelainan intelektual di atas rata-rata.
Berkenaan dengan kemampuan intelektual ini, Cony Semiawan (1997:24)
mengemukakan bahwa diperkirakan satu persen dari populasi total penduduk
Indonesia yang rentangan IQ sekitar 137 ke atas, merupakan manusia berbakat
tinggi (highly gifted), sedangkan mereka yang rentangannya berkisar 120-137
yaitu yang mencakup rentangan sepuluh persen di bawah yang satu persen itu
disebut moderatelly gift. Mereka semua memiliki talen akademik (academic
talented) atau keberbakatan intelektual.
b. Anak berkesulitan belajar, merupakan salah satu jenis anak berkebutuhan
khusus yang ditandai dengan adanya kesulitan untuk mencapai standar kompetensi
yang telah ditentukan dengan mengikuti pembelajaran konvensional. Learning disability merupakan suatu
istilah yang mewadahi berbagai jenis kesulitan yang dialami anak terutama yang
berkaitan dengan masalah akademis.
Anak berkebutuhan
khusus terutama anak yang memiliki keterbatasan di bawah anak-anak normal
sebaiknya jangan dikucilkan atau direndahkan, karena pada dasarnya mereka juga
memiliki sisi psikologis yang peka terhadap perasaan. Perlu ada perhatian
khusus baik dari orang tua, guru, dan masyarakat terhadap mereka termasuk dalam
hal pendidikan.
Ada beberapa
dasar penyelenggaraan pendidikan bagi ABK, diantaranya UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Dalam
UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat disebutkan bahwa “setiap
penyandang cacat mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan”. Tentunya dalam aspek-aspek tersebut mencakup pula aspek
pendidikan yang menjadi kebutuhan semua orang.
Terkait
dengan peluang untuk memperoleh pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Pendidikan Nasional dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pada pasal 5
ayat 2 disebutkan bahwa warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Penjelasan
tentang pendidikan khusus ini disebutkan pada pasal 32 ayat 1, pendidikan
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelaianan fisik, emosional, mental,
sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan. Meskipun demikian pada pasal 51
dijelaskan bahwa anak penyandang cacat fisik dan atau mental diberikan
kesempatan bersama dalam aksebilitas dalam memperoleh pendidikan biasa. Pasal
ini memberi peluang pada anak yang penyandang cacat fisik (anak kebutuhan
khusus) untuk memilih mengikuti pendidikan khusus sebagaimana disebutkan pada
pasal 5 ayat 2 atau mengikuti pendidikan sebagaiman anak-anak yang biasa (tidak
cacat).
Layanan
pendidikan bagi ABK pada umumnya diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa. Dalam
memberikan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus, guru harus memberikan
perhatian yang lebih intensif dibandingkan dengan anak normal hal lni
dikarenakan anak berkebutuhan khusus perasaannya lebih sensitif dan dalam
berkomunikasi perlu mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu yang paling utama
bahwa anak kebutuhan khusus mengalami keterbatasan yang membutuhkan bantuan
dari orang lain untuk dapat mengembangkan kemampuannya.
Pelayanan
pendidikan bagi ABK berbeda antara satu siswa dengan yang lain karena seperti
yang kita ketahui kemampuan anak-anak ABK memang berbeda-beda seperti anak-anak
normal apalagi ditambah dengan kemampuan anak berkebutuhan khusus yang sangat
terbatas. Tetapi
dengan semua kekurangan yang dimiliki, anak-anak ini masih mempunyai banyak
kelebihan walaupun tidak di bidang akademik, kelebihan yang dimiliki biasanya
itu di bidang olahraga dan seni. Mereka seperti sudah diberi kelebihan atau
bakat dari Tuhan. Untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki, inilah tugas
dari seorang guru untuk mendidik dan mengeksplorasi serta mengarahkan kemampuan
yang dimiliki oleh masing-masing anak. :)
Dari berbagai sumber
Mari segera bergabung bersama kami S128Cash, Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya.
BalasHapusKami siap memberikan pelayanan TERBAIK 24 Jam 7 Hari NONSTOP dan pastinya memiliki Customer Service PROFESIONAL yang sudah berpengalaman dalam melayani hal apapun.
S128Cash menyediakan berbagai jenis permainan Populer, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Bonus yang disediakan sangat menarik, sehingga Anda sebagai pemain akan semakin semangat saat bergabung bersama kami.
Berikut BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola